Residivis Curanmor di Kuningan di Tangkap

oleh
oleh

Kuningan, ER3 News.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang telah meresahkan warga. Tiga pelaku, termasuk seorang residivis, berhasil di amankan.

Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, di dampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz, dalam konferensi pers pada Selasa (18/11/2025), menyampaikan bahwa tiga tersangka yang di tangkap berinisial ES (55) yang merupakan residivis, serta dua rekannya IA (23) dan EH (52). Polisi menyita lima unit sepeda motor dan sejumlah barang bukti kejahatan lainnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat Tim Resmob Polres Kuningan. Setelah menerima laporan pencurian sepeda motor Honda Kharisma di Kebun Cinangsih, Desa Linggaindah, Kecamatan Cilimus, pada Selasa (11/11) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Setelah ada laporan, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli motor yang di duga hasil curian. Transaksi itu melibatkan ketiga tersangka,” ujar Kapolres.

Tersangka utama, ES, di ketahui berperan sebagai eksekutor. Ia menggunakan kunci letter T dan mata kunci yang telah di modifikasi untuk merusak kunci motor yang sedang di parkir di area persawahan atau kebun, saat pemiliknya sedang bekerja.

“Pelaku memanfaatkan situasi ketika motor di tinggal pemiliknya di pinggir sawah atau kebun. Modusnya di lakukan berulang dan terencana,” terang Kapolres.

Hasil Pengembangan Kasus.

Dari hasil pengembangan kasus, ES mengakui telah melakukan pencurian motor sebanyak 13 kali di wilayah hukum Polres Kuningan dengan modus serupa. Selain itu, ia juga mengakui melakukan 3 kasus serupa di daerah lain.

Penangkapan di awali dengan pencidukan tersangka EH sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama. Dari pemeriksaan, di ketahui EH membeli motor hasil curian dari ES melalui perantara IA. IA sendiri berperan menawarkan barang curian tersebut melalui media sosial Facebook. Pengakuan EH mengantar polisi pada penangkapan ES dan IA, yang kemudian di gelandang ke Polres Kuningan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya 1 kunci letter T, 2 mata kunci modifikasi, 3 unit ponsel, 3 kaleng pylox. Juga menyita 1 unit Honda Kharisma tanpa pelat nomor, serta beberapa motor lain yang di duga terkait kejahatan para pelaku.

Para tersangka di jerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing:

  • ES (Eksekutor/Residivis): Di jerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

  • IA (Perantara/Penjual): Di jerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

  • EH (Penadah/Pembeli): Di jerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya TKP lain dan jaringan penadahan motor curian,” imbuh Kapolres.

Kapolres Kuningan mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci ganda kendaraan. Serta menghindari memarkir motor di lokasi sepi tanpa pengawasan demi mencegah terulangnya aksi kejahatan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *