Kabupaten Bekasi, ER3 News.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran narkotika dan home industry ganja sintetis di Kabupaten Bekasi sepanjang Juli hingga Agustus 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 12 tersangka. Dan menyita 17 kilogram ganja kering yang di kirim dari Mandailing Natal, Sumatra Utara. Ganja tersebut rencananya di edarkan ke Jakarta dan sekitarnya.
Polisi juga menggerebek lokasi pembuatan ganja sintetis atau sinte di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi. Para pelaku di ketahui memanfaatkan Instagram untuk mencari pembeli. Dan melakukan transaksi dengan sistem tempel maupun COD.

Selain 17 kilogram ganja, petugas turut mengamankan 97,71 gram sabu, ribuan obat keras Daftar G, ganja sintetis, bahan kimia. Dan alat peracikan sinte, 12 ponsel, serta timbangan digital.
Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas mengatakan, pengungkapan tersebut di perkirakan berhasil menyelamatkan 7.453 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun atau hukuman mati serta denda maksimal Rp10 miliar.














